Monday, June 22, 2015

NDAHAN ARIAN BATAK ANGKOLA


         Pernahkan Anda mendengar istilah Indahan Arian? Indahan
Arian adalah istilah di Batak Angkola, sebagai itilah untuk
menjelaskan pemberian harta tetap biasanah sebidang tanah
atau dengan bangunan kepada anak Putri atau
Perempuannya. Pemberian ini tentu selagi masih hidup.
Biasanya pemberian ini cukup hanya disetujui oleh Istrinya
tanpa persetujuan seluruh anak- atau ahliwaris lainnya.
Besarannya tentu sudah diperhitungkan dengan cermat, tanpa
melebihi legitimasi porsi, atau besaran hak kewarisan lainnya
secara seimbang. Indahan Arian, tentu tindakan Arif dan

Bijaksana bagi seorang orang tua, sebab, menurut adat Batak,
yang menganut turunan laki-laki/partianial, hanya laki=lakilah
yang mendapatkan warisan, sedangkan perempuan tidak
mendapatkan oleh karena sudah masuk pada clan suami
dengan menerima sejumlah uang Mahar/boli/jujur. Disebut
Arif, mengingat rasa keadilan itu pasti muncul bagi si Bapak
karena biar bagaimanapun seorang anak perempuan, pasti
ada jasa baiknya untuk orang tua selama hidupnya sejak
kecil sampai menikah bahkan diharapkan juga setelah
menikah, anak perempuan tempat sandaran hidup ketika
mereka masuk usia renta. Selain kepentingan orang tua, juga
dikandung maksud, supaya anak putri itu memiliki modal
untuk masuk kepada keluarga baru, untuk menjamin hidupnya
tanpa menghitung apakah suaminya ada atau tidak ada
materi yang cukup dalam perkawinannya. Untuk menjamin
kemurnian harta ini, secara hukum disebut Harta ini tidak
melebur dalam harta gono gini, harta bersama dengan sang
suami. Tetap menjadi kewenangan penuh bagi si Istrinya,
sekalipun penggunaan pemanfaatannya oleh keluarganya
secara penuh.
Tidak jarang sebuah keluarga sepeninggal orang tua baik laki
dan perempuan, pembagian harta warisan ini menjadi sumber
sengkta bahkan lebih parah bisa jadi tidak saling sapa sampai
kapanpun, diantara bersaudara, hanya karena tidak adil dalam
pembagian waris. Pihak Wanitapun bisa salah menerima jika
anak laki menerapkan penuh hukum adat batak dalam
pembagian waris ini. Jika diterapkan murni tentu tidak salah,
maka yang salah pemahaman bersama terhadap hukum adat
batak.Betapa seriusnya, ternyata hukum pembagianwaris
sesuai adat batak ini, jika tidak semua memiliki kesamaan
pandangan. Betul, harta adalah warisan orang tua, jerih payah
orang tua, jaminan hidup sang anak-anak dikemudian hari
selain hasil pendapatan masing-masing. Masih ada ketentuan
lain, yaitu rumah tempat tinggal mereka semua, biasanya
jatuh pada anak yhang paling kecil dengan pertimbangan
kebiasaan, dan dilatar belakangi waktu yg paling lama orang
tua ada pada anak kecil karena faktor usianya yang muda
dan masa tuanya lebih lama dengan orang tua.
Sisitim pembagian waris bagi orang batak ini bisa
dikecualikan, apabila keluarga telah memasukkan rasa
keadilan yang melihat anak laki dan perempuan mempunyai
kedudukan yang sama dalam keluarga. Suku Orang Jawa
menerapkan sistim ini. Sistim ini diorang batak, dipengaruhi
oleh tingkat pendidikan orangtua dan seluruh keluarga, telah
terbentuk rasa keadilan yang utuh, walaupun ada mahar
waktu kawin, namun tidaklah menjadi penghalang si
perempuan menerima warisan. Pembagiannya pun,
diserahkan kepada anak laki-laki yang paling besar, untuk
memimpin kerapatan pembagian waris, dengan hak suara
hanya sebatas ahliwaris, walau mantunya hadir tapi tidak
boleh sama sekali memberikan suara dalam rapat semacam
ini. Sensitif dan harus tahu diri. Berilah kebebasan kepada
keluarga secara utuh, jika jalan Hukum Nasional ini menjadi
pilihan, dimana setelah ada hasilnya maka perlu dicatatkan
dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau dibuat
sendiri oleh para ahli waris diketahui dan disahkan oleh
Kepala Desa setempat.
Indahan Arian, atau diumpamakan Nasi Bekal dalam
perjalanan, di orang batak, sedangkan di orang Bali disebut
"pedung Pamong" pembagian ditujukan pada orang tertentu
selagi hidup. Ya, sistim ini harus selagi hidup, karena jika
sudah meninggal namanya warisan, sangat tergantung silaki-
laki yang menentukan sistim pembagian warisnya.
Saya melihat penerapan Indahan Arian ini suatu hal yang
sangat menyhentuh rasa keadilan bagi seorang ayah dan ibu,
demi mencarai jalan keluar yang terbaik untuk meratakan
kasih sayangnya dalam hal pembagian waris untuk semua
anaknya baik laki maupun perempuan tanpa kecuali. Pesan
moral kedua, berharap kepada anak-anak, supaya jangan
sampailah terjadi perpecahan hubungan keluarga hanya
karena tidak mampu mengontrol diri dalam membagi warisan
ini. Seandainya pun tanpa Indahan Arian, ada sistim Nasional
yang dianut, silahkan keluar dari sistim adat batak, silahkan
menundukkan diri pada Hukum Nasional, sejauh itu disepakati
bersama, dengan prinsip proporsional, dan yang mengatur
adalah tetap anak laki-laki namun perempuan juga diberikan
sesuai rasa keadilan anak-laki-laki. Perselisihan yang muncul
akibat rasa yang kurang adil, sebaiknya jangan dibawa ke
Badan Peradilan, tetapi cukup musyawarahkan dalam
permufakatan secara kekeluargaan, karena hanya dengan
cara itu keutuhan keluarga dan turunannya kemudian akan
terjaga, harmonis dan kompak. Nama baik orang tua akan
dikenang oleh siapapa saja, sebab orang tua sudah terpatri
nama baiknya selama hidup di lingkungannya. Hukum Tuhan
juga tidak mengajarkan kita untuk berselisih, tetapi
hendaknyha kita hidup dalam kepenuhan Kasih antar sesama.
Jakarta, 12 Juni 2015. Pkl 06.42. RP.

No comments: